Kejagung Amankan Aset Samin Tan, Tersangka Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Ilegal

Jakarta – Dalam langkah strategis untuk mengamankan aset negara yang terancam akibat praktik korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas dengan menyita sejumlah aset milik Samin Tan, seorang tersangka dalam kasus penambangan batu bara ilegal yang melibatkan PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal tersebut.
Proses Penyitaan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset Samin Tan dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari serangkaian penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 6 dan 7 April 2026. Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi yang terletak di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Lokasi Penggeledahan
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta lokasi pertambangan batu bara milik PT AKT. Di Kalimantan Selatan, tim penyidik didampingi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik untuk mendukung proses penyidikan.
Temuan di Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, tim penyidik menemukan dan menyita banyak aset dari kantor PT MCM, perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Lokasi tersebut berada di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Berbagai dokumen yang relevan dengan penyidikan juga berhasil disita.
- 47 unit bangunan dari PT MCM dan PT BBP
- 3 unit genset dari kantor utama PT AKT
- 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel
Penyitaan di Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, tindakan penyitaan meliputi berbagai jenis aset yang berhubungan dengan aktivitas penambangan ilegal. Tim penyidik mengambil langkah untuk menyita 60.000 MT batu bara yang berada di Stockpile Coal Handling Processing yang terletak di Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Aset yang Disita
Berbagai alat berat dan peralatan pertambangan juga menjadi bagian dari penyitaan. Di area kantor pertambangan, tim berhasil menyita:
- 7 unit alat berat
- 1 truck dan 1 fuel truck
- 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station
Detail Penyitaan Alat Berat
Selain itu, di lokasi lain seperti workshop PT AKT, tim penyidik juga menyita 40 alat berat, 7 lighting tower, dan beberapa mesin pertambangan lainnya. Berikut adalah rincian aset yang disita di lokasi-lokasi terkait:
- 1 mesin crusher di lokasi Stockfile
- 5 alat berat dan 14 truck hauling
- 5 tangki fuel station dan 4 fuel truck
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Anang Supriatna menegaskan bahwa selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga melaksanakan penyegelan aset dan meminta izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Aset-aset yang disita akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan untuk memastikan proses pemulihan kerugian negara berjalan dengan baik.
Penelusuran Aset Sebelumnya
Sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta memblokir rekening yang atas nama Samin Tan dan anggota keluarganya, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelamatkan kerugian yang dialami oleh keuangan negara akibat tindakan korupsi yang berlangsung dalam sektor penambangan batu bara ini.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan aset yang hilang akibat tindakan ilegal tersebut.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini bukan hanya sekadar untuk menyita aset Samin Tan, tetapi juga untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan keuangan negara dapat dipulihkan dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang transparan dan berintegritas menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.






