Sidang Kasus Pembunuhan Ilham: Saksi Ungkap Fakta-Fakta Kunci yang Terjadi

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Muhammad Ilham, seorang siswa berusia 14 tahun dari SMPN 4 Lubukpakam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada Senin, 13 April 2026. Acara yang dimulai pada pukul 15.30 WIB ini menjadi momen penting bagi semua pihak yang terlibat, mengingat betapa seriusnya perkara yang menyita perhatian publik ini.
Proses Sidang yang Menegangkan
Pada sidang ketiga ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari para saksi, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH. Ia didampingi oleh Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan satu hakim anggota lainnya. Dua terdakwa, Abil Syaputra alias Abil (19) dan M. Heriadi alias Heri (19), hadir dalam persidangan, didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Dalam sidang tersebut, hadir juga Rudi, ayah dari korban Muhammad Ilham, serta mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang, Iptu. Jimmy E Depari, dan sepupu korban, Armadani. Kehadiran keluarga korban menambah rasa tegang di ruang sidang, mengingat besarnya harapan mereka untuk mendapatkan keadilan.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristanti Wulandari SH dan Nara Palentina Naibaho SH juga turut hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.
Pertanyaan Kunci dari Jaksa
Dalam persidangan, JPU Nara Palentina Naibaho mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis yang bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam tentang kronologi kejadian. Ia menanyai Rudi tentang barang bukti berupa batu koral yang ditemukan di dekat lokasi penemuan mayat anaknya, serta luka-luka yang ada pada tubuh korban.
“Kami mengucapkan bela sungkawa atas kepergian anak Bapak,” ujar Nara Palentina Naibaho sebelum memulai pertanyaan. Ia langsung mengarahkan perhatian kepada Rudi, “Bapak tahu di mana saja luka yang ada di tubuh korban?”
Rudi menjawab dengan tegas, “Di bagian kepala anak saya, Bu. Ada sayatan yang diduga menggunakan senjata tajam.”
Penemuan Barang Bukti
Jaksa kemudian melanjutkan dengan menanyakan lebih lanjut tentang batu koral yang ditemukan. Rudi dengan jelas menjelaskan, “Ya Bu, saya menemukannya di dekat jasad anak saya. Saya curiga karena ada bercak darah yang sudah mengering di batu tersebut.”
Setelah itu, JPU Nara Palentina Naibaho beralih menanyakan kepada Iptu. Jimmy E Depari, yang saat itu menangani kasus. Ia meminta penjelasan mengenai dua terdakwa serta proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim.
- JPU menanyakan tentang barang bukti senjata tajam yang dimiliki salah satu terdakwa.
- Mereka juga mempertanyakan proses ekshumasi yang dilakukan.
- Penyelidikan para tersangka juga menjadi fokus perhatian.
- JPU meminta penjelasan kronologis peristiwa dari Iptu. Jimmy.
- Seluruh fakta yang terungkap diharapkan dapat memberikan kejelasan kasus ini.
Pernyataan Tersangka dan Barang Bukti
Iptu. Jimmy E Depari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi dan rekonstruksi kasus, di mana kelima tersangka telah mengakui peran mereka masing-masing. “Informasi awal datang dari salah satu pelaku, anak D, yang mengungkapkan semua pihak yang terlibat, termasuk dua terdakwa ini,” tambahnya.
JPU Nara Palentina Naibaho kemudian menanyakan tentang barang bukti golok yang ditemukan. Iptu. Jimmy menjawab bahwa golok tersebut disita dari rumah terdakwa Abil dan digunakan dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
“Golok ini adalah senjata yang digunakan untuk membacok korban,” jelas Iptu. Jimmy E Depari dengan tegas.
Reaksi Jaksa atas Kejadian
JPU Nara Palentina Naibaho mencermati dengan seksama tindakan para terdakwa. “Sungguh tindakan yang sangat kejam. Korban yang tidak berdaya dianiaya oleh lima orang,” ucapnya dengan nada penuh penyesalan.
Sidang ini juga melibatkan sepupu korban, Armadani, yang dimintai keterangan mengenai peristiwa yang terjadi. Pengetahuannya menjadi penting untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Ketegangan di Ruang Sidang
Selama jalannya persidangan, suasana semakin tegang ketika kuasa hukum terdakwa berusaha mencerca ayah korban, Rudi. Hakim Ketua Abdul Wahab langsung menegur kuasa hukum tersebut, mengingatkan agar suasana persidangan tetap kondusif. “Jangan memukul meja, ini bukan pasar ikan. Silakan buat kesimpulan sendiri, kami juga akan membuat kesimpulan,” tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa pun segera merespons, “Siap, Majelis.” Dialog tersebut menciptakan atmosfer yang semakin menegangkan di dalam ruang sidang.
Penutupan Sidang
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Abdul Wahab pada pukul 16.38 WIB, dan direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026. Pada sidang berikutnya, akan dihadirkan saksi dari dua pelaku anak yang telah menjalani hukuman serta seorang ahli forensik untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sidang ditutup,” kata Abdul Wahab sambil mengetuk palu, menandai berakhirnya sesi yang penuh emosi tersebut.
Reaksi Pasca Sidang
Setelah sidang, kedua terdakwa digiring oleh petugas dari Kejaksaan menuju rumah tahanan PN Lubukpakam. Dalam perjalanan, salah satu terdakwa, Abil Syaputra, terlihat mengacungkan jari ke arah Rudi, ayah korban, serta melontarkan ancaman. Tindakan ini disaksikan oleh kuasa hukum korban, Boyle F. Sirait, Andos Sirat, dan Boy Cristian Tobing, serta keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban menyatakan rasa syukur mereka atas kesaksian yang disampaikan oleh para saksi. “Kami sangat bersyukur, karena pada sidang kali ini, semua fakta-fakta yang sebenarnya telah terungkap,” ujar Boyle F. Sirait. Ia menambahkan, “Jaksa Penuntut Umum telah bertindak profesional dalam mengawal jalannya persidangan.”
“Hari ini, kami kembali menghadiri sidang kasus pembunuhan yang menimpa anak klien kami, Rudi,” kata Boyle F. Sirait. “Kami yakin, dengan semua fakta yang terungkap, Majelis Hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan harapan kami, yaitu hukuman maksimal bagi para terdakwa.”
Persidangan ini mencerminkan betapa pentingnya keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan tindakan kekerasan, terutama ketika menyangkut nyawa seorang anak. Setiap keterangan yang diberikan diharapkan dapat membawa pencerahan dan keadilan bagi korban serta keluarganya.