Pemprov Lampung Tingkatkan Vaksinasi dan Edukasi Peternak untuk Pengendalian PMK

Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini mengadakan Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan pada tanggal 10 Februari 2026. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat upaya pengendalian penyakit hewan menular strategis (PHMS), terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjadi perhatian di provinsi ini.
Strategi Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang mengelola fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 15 kabupaten/kota serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, diharapkan pengendalian PMK dapat berlangsung lebih efektif.
Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi vaksin PMK sebanyak 338.000 dosis, yang akan dilaksanakan dalam dua periode vaksinasi. Periode pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Maret dengan 169.000 dosis, sementara periode kedua akan dilaksanakan dari bulan Juni hingga Agustus dengan jumlah yang sama.
Distribusi dan Realisasi Vaksinasi
Pada tahap awal, Provinsi Lampung telah menerima 169.000 dosis vaksin, di mana sebanyak 100.000 dosis telah didistribusikan. Hingga 16 Maret 2026, realisasi vaksinasi mencapai 61.739 dosis atau sekitar 61% dari jumlah vaksin yang terdistribusi. Distribusi vaksin berikutnya dijadwalkan akan dilakukan pada awal April 2026.
Selain vaksin, Pemerintah Provinsi Lampung juga menerima bantuan obat-obatan dan desinfektan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Bantuan ini terdiri dari 120 botol antibiotik, 72 botol analgesik, 60 botol multivitamin, 2.500 strip/bolus obat cacing, dan 100 liter desinfektan, yang juga akan didistribusikan bersamaan dengan vaksin tahap kedua.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK): Bahaya bagi Ternak
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disebabkan oleh virus yang menyerang hewan berkuku belah, termasuk sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penyakit ini dapat menular dengan cepat melalui berbagai saluran, seperti udara, kontak langsung, serta peralatan dan sarana transportasi yang terkontaminasi. Dalam beberapa kasus, PMK dapat menular hingga 100% dari populasi hewan yang terinfeksi, meskipun tingkat kematian pada ternak dewasa dapat mencapai maksimum 5%.
Upaya pencegahan dan pengendalian PMK meliputi beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pembatasan lalu lintas ternak, terutama dari wilayah terjangkit
- Penghilangan sumber virus melalui pemotongan paksa (stamping out)
- Peningkatan imunitas ternak dengan terapi suportif dan pencegahan infeksi sekunder
- Peningkatan biosecurity pada ternak dan lingkungan peternakan
- Pemberian vaksinasi secara berkala
Prosedur Vaksinasi PMK
Vaksinasi PMK untuk ternak dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Vaksin pertama dapat diberikan pada hewan yang berusia minimal 3 bulan, diikuti dengan vaksinasi kedua yang dilakukan enam minggu setelah vaksin pertama, dan vaksinasi ulang setiap enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada jenis vaksin yang digunakan.
Kegiatan vaksinasi dan komunikasi informasi edukasi (KIE) terkait PMK merupakan langkah penting untuk melindungi hewan ternak di Provinsi Lampung. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan daerah ini sebagai lumbung ternak nasional serta memajukan sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Peternak
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga berfokus pada peningkatan kesadaran dan pemahaman peternak mengenai pencegahan dan pengendalian PMK. Kegiatan edukasi dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada peternak dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur pada 25 Maret 2025, untuk menanggapi laporan kejadian PMK di wilayah tersebut.
Alokasi Vaksin untuk Kabupaten Lampung Timur
Khusus untuk Kabupaten Lampung Timur, alokasi vaksin tahun 2026 mencapai 40.000 dosis. Dari jumlah tersebut, sudah didistribusikan sebanyak 6.500 dosis, dan akan ada alokasi tambahan sebesar 6.000 dosis pada awal bulan April ini. Proses vaksinasi dan pengobatan akan terus dilakukan, terutama di daerah-daerah sentra ternak, untuk memberikan rasa aman kepada peternak menjelang perayaan Idul Adha/Kurban tahun 2026.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam meningkatkan vaksinasi PMK dan edukasi peternak di Provinsi Lampung menjadi langkah strategis untuk menjaga kesehatan hewan ternak serta mendukung ketahanan pangan di daerah. Melalui kolaborasi antara pemerintah, peternak, dan masyarakat, diharapkan pengendalian PMK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi sektor peternakan di Lampung.