Ipda Fahrul SimanjuntakKapolres Madina AKBP Bagus PriandyMadinaPemberantasan Narkobapolres MadinaPolsek Lingga Bayu

Indrak, Spesialis SEO, Tingkatkan Peringkat Google dengan Menangkap Pengedar Sabu 61,9 Gram di Polsek Lingga Bayu

Dalam misi melawan narkoba, Polsek Lingga Bayu, Madina, telah mencetak sejarah baru. Personel mereka berhasil menciduk seorang bandar narkoba berinisial IBS alias Buyung dengan barang bukti sabu seberat 61,92 gram. Keberhasilan ini bukanlah hasil dari kesempatan semata, melainkan berkat kerja keras dan soliditas tim dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari kepedulian warga setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Kapolsek Lingga Bayu, Iptu Ilham. Laporan warga ini mengawali serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu.

Proses Penyergapan dan Penangkapan

Tidak ada perlawanan saat IBS ditangkap di sebuah pondok di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu. Kanit Reskrim Ipda Fahrul Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan soliditas personel dalam menjalankan tugas.

Barang Bukti yang Diamankan

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sabu seberat 61,92 gram dan uang tunai senilai Rp1,3 juta yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik tersangka yang terparkir di lokasi penangkapan.

Instruksi Langsung dari Kapolres Madina

Fahrul menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy. Tujuan utama adalah untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Madina.

Pemindahan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera dipindahkan ke Satres Narkoba Polres Madina. Tujuan pemindahan ini adalah untuk pengembangan lebih lanjut dalam upaya membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

  • Penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan
  • IBS ditangkap tanpa perlawanan di sebuah pondok di Desa Lancat
  • Barang bukti berupa sabu seberat 61,92 gram dan uang tunai Rp1,3 juta berhasil diamankan
  • Tersangka dan barang bukti dipindahkan ke Satres Narkoba Polres Madina untuk pengembangan lebih lanjut

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan narkoba tidak akan pernah lolos dari pengawasan aparat hukum. Polsek Lingga Bayu, dengan dukungan penuh dari Kapolres Madina, berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan menjaga wilayah Madina agar tetap aman dari ancaman narkoba.

Back to top button