Kemnaker Jamin Penanganan Aduan THR Dilakukan Secara Intensif dan Tanggap

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ditangani dengan serius dan tidak terabaikan. Di tengah banyaknya laporan terkait pembayaran THR pada tahun 2026, Kemnaker meminta para pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera mengambil tindakan terhadap setiap aduan, demi menjamin hak-hak pekerja/buruh terpenuhi secara tepat waktu.
Pentingnya Tindak Lanjut Aduan THR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa para gubernur perlu segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti semua laporan yang diterima, baik melalui Posko THR di Kemnaker maupun posko-posko yang ada di dinas tenaga kerja setempat. Kehadiran negara diharapkan dapat dirasakan oleh pekerja/buruh ketika hak-hak mereka terancam tidak dipenuhi.
“Saya minta kepada para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa adanya kepastian penyelesaian,” ungkap Yassierli dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 25 Maret 2026.
Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Yassierli menjelaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang berada di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat untuk memeriksa setiap laporan, melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya, serta memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Pengawasan tidak hanya sebatas pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata dan dapat dirasakan oleh pekerja.
Langkah-langkah tersebut diambil karena aduan terkait pembayaran THR tahun 2026 masih menunjukkan angka yang tinggi. Oleh karena itu, pengawasan lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti, dikoreksi, dan diselesaikan dengan kepastian yang memadai bagi pekerja/buruh.
Proses Penanganan Laporan THR
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses tindak lanjut terhadap aduan THR terus berlangsung. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa setiap aduan yang masuk terus dipantau agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan hingga mencapai penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberikan kepastian bagi pekerja,” jelas Ismail.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Ismail juga meminta agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu adanya teguran atau kedatangan pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah wujud tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja/buruh.
- Perusahaan harus membayar THR tepat waktu.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pembayaran THR.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan pekerja terkait pembayaran THR.
- Menangani aduan pekerja dengan cepat dan transparan.
- Menghindari keterlambatan yang dapat merugikan pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan hal tersebut,” tutup Ismail.





