HeadlinesKaltengPEMPROV KALTENG

Kalteng Targetkan WTP Setelah Penyerahan LKPD 2025 untuk Peningkatan Transparansi Keuangan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, baru saja melakukan penyerahan resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Langkah ini tidak hanya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Pentingnya Penyerahan LKPD

Proses penyerahan LKPD ini mencerminkan tanggung jawab konstitusi pemerintah daerah, di mana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

“Hari ini, kami resmi menyerahkan laporan keuangan untuk dapat diaudit oleh BPK,” ujar Edy Pratowo dalam sambutannya.

Detail Laporan Keuangan

Dari data yang disampaikan, total pendapatan daerah dalam LKPD untuk tahun 2025 mencapai lebih dari Rp7,9 triliun, dengan realisasi yang tercatat sekitar Rp7,2 triliun. Di sisi lain, anggaran belanja daerah tercatat lebih dari Rp8,3 triliun, dengan realisasi mencapai sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah yang mencapai Rp365 miliar.

“Seluruh elemen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” tambahnya.

Apresiasi dan Harapan

Edy Pratowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang berkontribusi dalam penyempurnaan laporan keuangan daerah. Ia berharap laporan keuangan yang diserahkan dapat bebas dari kesalahan material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih kembali pada tahun 2025.

Kewajiban Konstitusional dan Proses Pemeriksaan

Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Setelah menerima laporan ini, kami akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD dalam waktu dua bulan,” jelasnya.

Kriteria Penilaian BPK

Subkhan menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu:

  • Kesesuaian dengan standar akuntansi
  • Kecukupan pengungkapan
  • Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
  • Efektivitas sistem pengendalian intern

Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berhasil meraih opini WTP selama lima tahun berturut-turut. Capaian ini menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Peningkatan Tindak Lanjut Rekomendasi

“Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dengan peningkatan dalam tindak lanjut rekomendasi yang diberikan,” ungkap Subkhan. Berdasarkan pemantauan pada Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kalimantan Tengah mencapai 83,50 persen. Sementara untuk Pemprov Kalteng, angka tersebut berada di angka 75,63 persen.

Temuan dan Harapan ke Depan

Walaupun demikian, BPK masih menemukan beberapa catatan dalam pemeriksaan interim yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Kami berharap semua temuan ini dapat menunjukkan progres penyelesaian yang baik saat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan,” tegasnya.

Acara penyerahan LKPD ini dihadiri oleh jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan lembaga pengawas dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Back to top button