
Dalam sebuah aksi yang menunjukkan dedikasi tinggi dan profesionalisme, Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus bobol rumah seorang anggota Polwan di Pematangsiantar. Keberhasilan ini tidak hanya menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan, tetapi juga menjadi contoh nyata dari respons cepat terhadap pelanggaran hukum di kalangan masyarakat, termasuk di internal kepolisian.
Proses Penanganan Kasus
Penangkapan tiga pelaku oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan warganya. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Senin (30/3/2026) malam, menyatakan bahwa Polri terus berupaya keras untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Kali ini, Polsek Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah,” ujar AKP Verry Purba, mengutip laporan yang diterima dari lapangan.
Detail Kasus Bobol Rumah Polwan
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menerangkan bahwa laporan mengenai pencurian ini diajukan oleh korban, Widi Anita Sihombing, seorang Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Korban bersama suaminya, Sabar Anthony Nainggolan, tiba di rumah mereka yang terletak di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat memasuki rumah, Sabar merasakan adanya kejanggalan yang mencolok.
Begitu memasuki rumah, Sabar menemukan bahwa sebuah unit keyboard merk Yamaha PSR E473 yang sebelumnya ada di ruang tamu telah hilang. Ia juga mendapati bahwa pintu jendela di bagian belakang rumah telah dirusak akibat tindakan pencurian tersebut.
Kerugian dan Laporan Resmi
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menyadari bahwa barang-barang lainnya juga hilang. Barang-barang yang raib antara lain:
- Satu pasang sepatu merk On Cloud
- Dua buah raket badminton
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.550.000 (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Segera setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun.
Tindakan Cepat dari Pihak Kepolisian
Menanggapi laporan yang masuk, AKP Hengky B. Siahaan segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan tindakan cepat. “Saya bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan tim Opsnal serta penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dan hasil penyidikan, identitas para pelaku berhasil terungkap. Tim berusaha melakukan penangkapan secara bertahap untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam tindakan pencurian ini.
Penangkapan Pelaku Pencurian
Pada hari Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R B A P (27 tahun) di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan kasus bobol rumah Polwan tersebut.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial R N S (27 tahun) pada pukul 22.30 WIB di depan rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Sipirok, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ketiga tersangka, yang berinisial K K N S (24 tahun), dilakukan pada pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan. AKP Hengky juga mengungkapkan bahwa satu pelaku lainnya berinisial A (30 tahun) masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Disita
Dari ketiga tersangka yang ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus bobol rumah Polwan ini. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sebuah gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela
- Sebuah unit keyboard Yamaha PSR-E473
- Sebuah pasang sepatu On Cloud
- Dua raket badminton merk APCS dan Yonex
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terdampak,” pungkasnya.



